Correct Article 31
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
(1) Dalam hal permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat diajukan secara elektronik karena:
a. notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
b. Sistem Administrasi Badan hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.
(2) Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
