Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menerbitkan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum Koperasi dan menghapus dari basis data Sistem Administrasi Badan Hukum setelah mendapatkan Surat keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
Your Correction