Correct Article 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
Menteri menerbitkan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum Koperasi dan menghapus dari basis data Sistem Administrasi Badan Hukum setelah mendapatkan Surat keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
Your Correction
