Correct Article 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
(1) Pembubaran Koperasi yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus disampaikan kepada Menteri secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(2) Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
(3) Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dan/atau dokumen lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
