Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM SPESIFIKASI TEKNIS WARNA DAN BAHAN PAKAIAN DINAS UPACARA DAN SPEFIKASI TEKNIS WARNA DAN BAHAN PAKAIAN DINAS HARIAN A. SPESIFIKASI TEKNIS WARNA DAN BAHAN PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU) 1. SPESIFIKASI TEKNIS WARNA PDU WARNA KODE Abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone) RGB (45,44,46) HEX #2d2c2e 2. SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN PDU NO JENIS UJI SATUAN METODE UJI HASIL UJI 1 Lebar Kain cm SNI ISO 22198: 2010 150 2 Berat kain g/m2 (g/m) SNI ISO 3801: 2010 210 (321) 3 Konstruksi Tetal lusi helai/cm (inci) SNI ISO 7211-2: 2010 49 (124) Tetal pakan helai/cm (inci) SNI ISO 7211-2: 2010 40 (102) Nomor benang lusi Muda Tex (Td) SNI ISO 7211-5: 2010 20,4 (183,6) Nomor benang lusi Tua Tex (Td) SNI ISO 7211-5: 2010 21,6 (194,4) Nomor benang pakan Muda Tex (Td) SNI ISO 7211-5: 2010 20,8 (187,7) Nomor benang pakan Tua Tex (Td) SNI ISO 7211-5: 2010 21,0 (189,0) Anyaman SNI ISO 7211-1: 2010 Keeper 2 \ 1 2 4 Kekuatan tarik kain, per 2,5 cm SNI 0276 : 2009 Arah lusi N (kg) 724 (73,8) Arah pakan N (kg) 613 (62,5) 5 Kekuatan sobek kain SNI ISO 13937-1: 2010 Arah lusi N (g) 36,9 (3.761) Arah pakan N (g) 26,6 (2.717) 6 Sudut kembali dari kekusutan SNI ISO 2313 : 2011 - Lusi : - Antar muka Derajat 148 -Antar belakang Derajat 150 - Pakan : - Antar muka Derajat 149 - Antar belakang Derajat 152 NO JENIS UJI SATUAN METODE UJI HASIL UJI 7 Perubahan Ukuran setelah Pencucian dan pengeringan SNI ISO 6330 : 2015/ SNI 7728 : 2011 Arah Lusi % 0,0 Arah Pakan % 0,0 8 Komposisi serat % SNI ISO 1833-1 : 2011 100 Poliester 9 Ketahanan Luntur terhadap a.) Pencucian 40◦C Grade SNI ISO 105-C06: 2010 - Perubahan Warna A2S 4-5 - Penodaan pada Asetat 4 - Penodaan pada Kapas 4-5 - Penodaan pada Poliamida 4 - Penodaan pada Poliester 4-5 - Penodaan pada Akrilat 4-5 - Penodaan pada Wool 4-5 b.) Gosokan SNI ISO 105-X12: 2012 - Kering 4-5 - Basah 4-5 c.) Keringat SNI ISO 105-E04: 2015 1.) Asam - Perubahan Warna 4-5 - Penodaan pada Asetat 4-5 - Penodaan pada Kapas 4-5 - Penodaan pada Poliamida 4-5 - Penodaan pada Poliester 4-5 - Penodaan pada Akrilat 4-5 - Penodaan pada Wool 4-5 NO JENIS UJI SATUAN METODE UJI HASIL UJI 2.) Basa - Perubahan Warna 4-5 - Penodaan pada Asetat 4-5 - Penodaan pada Kapas 4-5 - Penodaan pada Poliamida 4-5 - Penodaan pada Poliester 4-5 - Penodaan pada Akrilat 4-5 - Penodaan pada Wool 4-5 d.) Sinar matahari (Xenon) SNI ISO 105 - B02 : 2010 4 10 Identifikasi zat warna pada serat SNI 08 0519 : 1989 Dispersi B. SPESIFIKASI TEKNIS WARNA DAN BAHAN PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) 1. SPESIFIKASI TEKNIS WARNA PDH NO WARNA KODE GAMBAR 1 Abu-abu muda 18-5105 TCX (pantone) RGB (122,126,131) HEX #7a7e83 2 Abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone) RGB (45,44,46) HEX #2d2c2e 3 Putih White pantone) RGB (255,255,255) HEX #ffffff 4 Hitam RGB (0,0,0), HEX #000000. 2. SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN PDH NO JENIS UJI SATUAN METODE UJI HASIL UJI 1 Lebar Kain cm SNI ISO 22198: 2010 150 2 Berat Kain g/m2(g/m) SNI ISO 3801: 2010 166 (255) 3 Konstruksi Tetal lusi helai/cm (inci) SNI ISO 7211-2: 2010 45(114) Tetal pakan helai/cm (inci) SNI ISO 7211-2: 2010 39 (98) Nomor benang lusi Tua Tex (Td) SNI ISO 7211-5: 2010 19,8 (178,2) Nomor benang lusi Muda Tex (Td) SNI ISO 7211-5: 2010 19,9 (179,1) Nomor benang pakan Tua Tex (Td) SNI ISO 7211-5: 2010 20,9 (188,1) Nomor benang pakan Muda Tex (Td) SNI ISO 7211-5: 2010 18,7 (168,3) Anyaman SNI ISO 7211-1: 2010 Keeper 2/1 2 4 Kekuatan Tarik kain, per 2,5 cm SNI 0276 :2009 Arah Lusi N (kg) 457,5 (46,7) Arah Pakan N (g) 396,1 (40,4) 5 Kekuatan Sobek Kain SNI ISO 13937-2010 Arah Lusi N (g) 19,8 (2.016) Arah Pakan N (g) 17,5(1.783) 6 Sudut kembali dari kekusutan SNI ISO 2313: 2011 - lusi : -Antar muka Derajat 149 - Antar Belakang Derajat 148 - pakan: - Antar muka Derajat 150 - Antar belakang Derajat 149 NO JENIS UJI SATUAN METODE UJI HASIL UJI 7 Perubahan Ukuran setelah pencucian dan pengeringan SNI ISO 6330:2015/ SNI 7728 :2011 Arah Lusi % 0,0 Arah Pakan % 0,0 8 Komposisi Serat % SNI ISO 1833-1:2011 100 Poliester 9 Ketahanan Luntur terhadap a.) Pencucian 40° C Grade SNI ISO 105-C06: 2010 - Perubahan Warna A2S 4-5 - Perubahan pada Asetat 3-4 - Penodaan pada Kapas 4-5 - Penodaan pada Poliamida 3-4 - Penodaan pada Poliester 4 b.) Gosokan SNI ISO 105-X12: 2012 - Kering 4-5 - Basah 4 c.) Keringat SNI ISO 105-E04: 2015 1) Asam - Perubahan Warna 4-5 - Perubahan pada Asetat 3-4 - Penodaan pada Kapas 4-5 - Penodaan pada Poliamida 3-4 - Penodaan pada Poliester 4 - Penodaan pada Akrilat 4-5 - Penodaan pada Wool 4 2) Basa - Perubahan Warna 4-5 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI AGTAS NO JENIS UJI SATUAN METODE UJI HASIL UJI - Perubahan pada Asetat SNI ISO 6330:2015/ SNI 7728 :2011 - Penodaan pada Kapas % 0,0 - Penodaan pada Poliamida % 0,0 - Penodaan pada Poliester % SNI ISO 1833-1:2011 100 Poliester - Penodaan pada Akrilat - Penodaan pada Wool Grade SNI ISO 105-C06: 2010 d.) Sinar matahari (Xenon) A2S 4-5 10. Identifikasi zat warna pada serat SNI 08 0519 : 1989 Dispersi LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM GAMBAR, BENTUK, WARNA, KELENGKAPAN, ATRIBUT, PENGGUNAAN DAN KETERANGAN PAKAIAN DINAS A. PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU) 1. PDU a. PDU PRIA NO GAMBAR BENTUK, WARNA, DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. setelan jas lengan panjang warna abu-abu tua; b. jas belahan depan dengan dua kancing logam besar berlogo pengayoman, dua saku bobok bagian bawah memakai tutup dan masing-masing memakai 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda kehormatan medali dan 1. Upacara Hari Kemerdekaan RI; 2. Upacara Hari Pengayoman; 3. Upacara Hari Besar Nasional; 4. Acara penganugerah an tanda kehormatan; 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama; satu kancing logam kecil berlogo pengayoman, tiga kancing logam kecil berlogo pengayoman pada lengan; c. kemeja dalam lengan panjang warna putih; d. dasi pengayoman biru; e. celana panjang warna abu- abu tua dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; f. sabuk. 3. Tutup kaki: a. sepatu dinas harian warna hitam pria; b. kaus kaki dinas harian warna hitam. 4. Warna: a. jas berwarna abu-abu tua; b. celana berwarna abu-abu tua; c. kemeja berwarna putih. tanda kehormatan pita (bagi yang berhak); 6. Brevet, pin kemahiran, kemampuan yang berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 7. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); 8. Pin pendidikan (bagi yang berhak). 5. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan; 6. Acara serah terima jabatan; 7. Upacara pemakaman; 8. Upacara penerimaan/ pelepasan; dan 9. Upacara tabur bunga makam pahlawan. 4. Tanda kehormatan medali dan tanda kehormatan bentuk pita gantung dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri; 6. Pin kemahiran dan kemampuan dipasang di tutup saku sebelah kiri; 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 9. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI. b. PDU WANITA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 2 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. setelan jas lengan panjang warna abu-abu tua; b. jas belahan depan dengan dua kancing logam besar berlogo pengayoman, dua saku bobok bagian bawah memakai tutup dan masing-masing memakai satu kancing logam kecil berlogo pengayoman, tiga kancing logam kecil berlogo pengayoman pada lengan; c. kemeja dalam lengan panjang warna putih; d. dasi pengayoman biru; e. rok warna abu-abu tua tanpa saku dengan panjang 5 cm di bawah lutut. f. sabuk. 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda kehormatan medali dan tanda kehormatan pita (bagi yang berhak); 6. Brevet, pin kemahiran, kemampuan yang berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 7. Tanda penghargaan 1. Upacara Hari Kemerdekaan RI; 2. Upacara Hari Pengayoman; 3. Upacara Hari Besar Nasional; 4. Acara penganugerah an tanda kehormatan; 5. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan; 6. Acara serah terima jabatan; 7. Upacara pemakaman; 8. Upacara penerimaan/ pelepasan; dan 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama; 4. Tanda kehormatan medali dan tanda kehormatan bentuk pita gantung dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri; 6. Pin kemahiran dan kemampuan dipasang di tutup saku sebelah kiri; 3. Tutup kaki: Sepatu dinas harian warna hitam wanita. 4. Warna: a. jas berwarna abu-abu tua; b. rok berwarna abu-abu tua; c. kemeja berwarna putih. (bagi yang berhak); 8. Pin pendidikan (bagi yang berhak). 9. Upacara tabur bunga makam pahlawan. 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 9. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; c. PDU WANITA BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 3 1. Tutup kepala: jilbab warna hitam. 2. Tutup badan: a. setelan jas lengan panjang warna abu-abu tua; b. jas belahan depan dengan dua kancing logam besar berlogo pengayoman, dua saku bobok bagian bawah memakai tutup dan masing-masing memakai satu kancing logam kecil berlogo pengayoman, tiga kancing logam kecil berlogo pengayoman pada lengan; c. dasi pengayoman biru; d. kemeja dalam lengan panjang warna putih; e. rok panjang warna abu- abu tua tanpa saku. f. sabuk. 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); dan 5. Tanda kehormatan medali dan tanda kehormatan pita (bagi yang berhak); 6. Brevet, pin kemahiran, kemampuan yang berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 7. Tanda penghargaan 1. Upacara Hari Kemerdekaan RI; 2. Upacara Hari Pengayoman; 3. Upacara Hari Besar Nasional; 4. Acara penganugerah an tanda kehormatan; 5. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan; 6. Acara serah terima jabatan; 7. Upacara pemakaman; 8. Upacara penerimaan/ pelepasan; dan 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama; 4. Tanda kehormatan medali dan tanda kehormatan bentuk pita gantung dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri; 6. Pin kemahiran dan kemampuan dipasang di tutup saku sebelah kiri; 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita. 4. Warna: a. jas berwarna abu-abu tua; b. rok berwarna abu-abu tua; c. kemeja berwarna putih. (bagi yang berhak); 8. Pin pendidikan (bagi yang berhak). 9. Upacara tabur bunga makam pahlawan. 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 9. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 10. Jilbab dimasukkan. B. PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) 1. PDH-I a. PDH-I PRIA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan pendek warna abu-abu muda dengan panjang 5 cm di atas siku, tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; b. kemeja belahan depan polos dengan dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing; c. celana panjang warna abu-abu tua dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan; (bagi yang berhak); 5. Tanda kehormatan dan kehormatan pita (bagi yang berhak); 6. Brevet, pin kemahiran, kemampuan yang berkualifikasi serta Brevet Untuk kegiatan tugas kedinasan Pegawai di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Senin dan Selasa. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama 4. Tanda kehormatan atau kehormatan bentuk pita dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri di d. sabuk. 3. Tutup kaki: a. sepatu dinas harian warna hitam pria; b. kaus kaki dinas harian warna hitam. 4. Warna: a. kemeja berwarna abu- abu muda; a. celana berwarna abu- abu tua. kewenangan (bagi yang berhak); 7. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); 8. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 9. Tanda pengenal. bawah pin Pengayoman; 6. Pin kemahiran dan kemampuan dipasang di tutup saku sebelah kiri; 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 9. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 10. Kemeja dimasukan. b. PDH-I WANITA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1. 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. Kemeja: 1) lengan pendek abu- abu muda dengan panjang 5 cm di atas siku, tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; 2) panjang kemeja 30 cm di bawah pinggang; 3) belahan depan polos dengan dua saku tempel memakai tutup dengan masing- masing satu kancing; 4) tidak ketat. b. rok dengan panjang di bawah lutut (panjang rok 5 cm di bawah lutut) atau celana panjang dengan warna abu-abu tua; c. sabuk. 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda kehormatan dan kehormatan pita (bagi yang berhak); 6. Brevet, pin kemahiran, kemampuan yang berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 7. Tanda penghargaan Untuk kegiatan tugas kedinasan Pegawai di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Senin dan Selasa. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama 4. Tanda kehormatan atau kehormatan bentuk pita dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri di bawah pin Pengayoman; 6. Pin kemahiran dan kemampuan 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita; 4. Warna: a. kemeja berwarna abu- abu muda; b. rok atau celana berwarna abu-abu tua. (bagi yang berhak); 8. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 9. Tanda pengenal. dipasang di tutup saku sebelah kiri; 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 9. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 10. Kemeja dikeluarkan. c. PDH-I WANITA BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1. 1. Tutup kepala: jilbab warna hitam. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan panjang warna abu-abu muda, tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; b. kemeja belahan depan polos dengan dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing; c. rok panjang atau celana panjang warna abu-abu tua dengan dua saku samping miring; d. sabuk. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita; 4. Warna: a. kemeja berwarna abu- abu muda; 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda kehormatan (bagi yang berhak); 6. Brevet, pin kemahiran, kemampuan yang berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 7. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); Untuk kegiatan tugas kedinasan Pegawai di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Senin dan Selasa. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama 4. Tanda kehormatan atau kehormatan bentuk pita dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri di bawah pin Pengayoman; 6. Pin kemahiran dan kemampuan b. rok atau celana berwarna abu-abu tua. 8. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 9. Tanda pengenal. dipasang di tutup saku sebelah kiri; 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 9. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 10. Kemeja keluarkan; d. PDH-I WANITA HAMIL NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. kemeja hamil lengan pendek atau panjang warna abu-abu muda dengan kerah berdiri; b. kemeja hamil belahan depan polos memakai pand depan masing- masing dengan tiga flooi; c. celana panjang atau rok hamil warna abu-abu tua dengan panjang di bawah lutut warna abu- abu tua. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita dengan hak sepatu tidak terlalu tinggi, aman dan nyaman bagi wanita hamil. 4. Warna: 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda induk organisasi, tanda lokasi dan tanda Unit Pelaksana Teknis; 6. Tanda pengenal. Pelaksanaan tugas kedinasan pada hari Senin dan Selasa bagi wanita hamil; 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang pada kemeja bagian dada kiri atas; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama; 4. Kemeja dikeluarkan. a. kemeja berwarna abu- abu muda; b. rok atau celana berwarna abu-abu tua. e. PDH-I WANITA HAMIL WANITA BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 2 1. Tutup kepala: Jilbab warna hitam. 2. Tutup badan: a. kemeja hamil lengan panjang warna abu- abu muda kerah tidur dan kemeja dikeluarkan; b. model kemeja sama dengan pakaian dinas wanita hamil (tidak berjilbab); c. celana panjang atau rok hamil warna abu- abu tua. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita dengan hak sepatu tidak terlalu tinggi, aman dan nyaman bagi wanita hamil. 4. Warna: 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda induk organisasi, tanda lokasi dan tanda Unit Pelaksana Teknis; 6. Tanda pengenal. Pelaksanaan tugas kedinasan pada hari Senin dan Selasa bagi wanita hamil berjilbab; 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang pada kemeja bagian dada kiri atas; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama. a. kemeja berwarna abu- abu muda; b. rok atau celana berwarna abu-abu tua. 2. PDH-II a. PDH-II PRIA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan pendek warna putih dengan panjang 5 cm di atas siku, tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; b. kemeja belahan depan dengan dua saku tempel dengan tutup masing-masing satu kancing; c. celana panjang warna hitam dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; d. sabuk. 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda kehormatan (bagi yang berhak); 6. Brevet, pin kemahiran, kemampuan berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 7. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); 1. Digunakan oleh Pegawai untuk tugas kedinasan di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Rabu; 2. Rapat dengan DPR-RI; 3. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama 4. Tanda kehormatan atau kehormatan bentuk pita dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri di bawah pin Pengayoman; 3. Tutup kaki: a. sepatu dinas harian warna hitam pria; b. kaus kaki dinas harian warna hitam; 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; b. celana berwarna hitam. 8. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 9. Tanda pengenal; 10. Pin jabatan fungsional; 11. Tanda pangkat kerah, bagi Pimpinan Tinggi. 6. Pin kemahiran dan kemampuan dipasang di tutup saku sebelah kiri; 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 9. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 10. Tanda pangkat kerah digunakan di kerah sebelah kiri; 11. Kemeja dimasukan. b. PDH-II WANITA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. Kemeja: 1) lengan pendek warna putih dengan panjang 5 cm di atas siku, tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; 2) panjang kemeja 30 cm di bawah pinggang; 3) belahan depan polos dengan dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing; 4) tidak ketat b. rok dengan panjang di bawah lutut (panjang rok 5 cm di bawah lutut) atau celana panjang warna hitam; 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda kehormatan (bagi yang berhak); 6. Brevet, pin kemahiran, kemampuan berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 7. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); 1. Digunakan oleh Pegawai untuk tugas kedinasan di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Rabu; 2. Rapat dengan DPR-RI; 3. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama 4. Tanda kehormatan atau kehormatan bentuk pita dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri di bawah pin Pengayoman; 6. Pin kemahiran dan kemampuan 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita. 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; b. rok atau celana berwarna hitam. 8. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 9. Tanda pengenal; 10. Pin jabatan fungsional; 11. Tanda pangkat kerah, bagi Pimpinan Tinggi. dipasang di tutup saku sebelah kiri; 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 9. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 10. Tanda pangkat kerah digunakan di kerah sebelah kiri; 11. Kemeja dikeluarkan. c. PDH-II WANITA BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Jilbab warna hitam. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan panjang warna putih tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; b. kemeja belahan depan polos dengan dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing; c. rok atau celana panjang warna hitam dengan dua saku samping miring; d. sabuk. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita; 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; b. rok atau celana berwarna hitam. 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda kehormatan (bagi yang berhak); 6. Brevet, pin kemahiran, kemampuan yang berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 7. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); 1. Digunakan oleh Pegawai untuk tugas kedinasan di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Rabu; 2. Rapat dengan DPR-RI; 3. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama 4. Tanda kehormatan atau kehormatan bentuk pita dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri di bawah pin Pengayoman; 6. Pin kemahiran dan kemampuan 8. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 9. Tanda pengenal; 10. Pin jabatan fungsional; 11. Tanda pangkat kerah, bagi Pimpinan Tinggi. dipasang di tutup saku sebelah kiri; 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 9. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 10. Tanda pangkat kerah digunakan di kerah sebelah kiri; 11. Kemeja dikeluarkan. d. PDH-II HAMIL WANITA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. kemeja hamil lengan pendek atau panjang warna putih dengan kerah berdiri; b. kemeja hamil belahan depan polos dengan lima kancing, memakai pand depan masing- masing dengan tiga flooi; c. rok atau celana panjang hamil dengan panjang di bawah lutut warna hitam. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita dengan hak sepatu tidak terlalu tinggi, aman dan nyaman bagi wanita hamil. 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda induk organisasi, tanda lokasi dan tanda Unit Pelaksana Teknis; 6. Tanda pengenal. Pelaksanaan tugas kedinasan pada hari Rabu bagi wanita hamil; 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang pada kemeja bagian dada kiri atas; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama; 4. Kemeja dikeluarkan. 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; b. rok atau celana berwarna hitam. e. PDH-II HAMIL WANITA BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Jilbab warna hitam. 2. Tutup badan: a. kemeja hamil lengan panjang warna abu- abu muda kerah tidur dan kemeja dikeluarkan; b. kemeja hamil belahan depan polos dengan lima kancing, memakai pand depan masing- masing dengan tiga flooi; c. celana panjang atau rok hamil warna hitam. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita dengan hak sepatu tidak terlalu tinggi, aman dan nyaman bagi wanita hamil. 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda jabatan (bagi yang berhak); 5. Tanda induk organisasi, tanda lokasi dan tanda Unit Pelaksana Teknis; 6. Tanda pengenal. Pelaksanaan tugas kedinasan pada hari Rabu bagi wanita hamil berjilbab. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang pada kemeja bagian dada kiri atas; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama; 4. Kemeja dikeluarkan. 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; b. rok atau celana berwarna hitam. 3. PDH SAFARI a. PDH SAFARI ABU-ABU 1) PDH SAFARI ABU-ABU PRIA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan panjang warna abu-abu muda tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; b. kemeja belahan depan polos dengan satu saku bobok bagian kiri atas; c. celana panjang warna abu-abu tua dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; d. sabuk. 3. Tutup kaki: a. sepatu dinas harian warna hitam pria; 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda pangkat kerah; 5. Tanda jabatan; 6. Tanda kehormatan dan kehormatan pita (bagi yang berhak); 7. Brevet, pin kemahiran, kemampuan berkualifikasi serta Brevet Digunakan oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada Hari Selasa. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama; 4. Kemeja dikeluarkan. b. kaus kaki dinas harian warna hitam. 4. Warna: a. kemeja berwarna abu- abu muda; b. celana berwarna abu- abu tua. kewenangan (bagi yang berhak); 8. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); 9. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 10. Tanda pengenal 2) PDH SAFARI ABU-ABU WANITA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. Kemeja: 1) lengan panjang warna abu-abu muda tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; 2) panjang kemeja 30 cm di bawah pinggang; 3) belahan depan polos dengan dua saku bobok bagian bawah memakai tutup; 4) tidak ketat. b. Rok dengan panjang di bawah lutut (panjang rok 5 cm di bawah lutut) atau celana panjang dengan warna abu-abu tua; c. sabuk. 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda pangkat kerah; 5. Tanda jabatan; 6. Tanda kehormatan dan kehormatan pita (bagi yang berhak); 7. Brevet, pin kemahiran, kemampuan berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); Digunakan oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada Hari Selasa. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama; 4. Kemeja dikeluarkan. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita. 4. Warna: a. kemeja berwarna abu- abu muda; b. rok atau celana berwarna. 8. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); 9. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 10. Tanda pengenal 3) PDH SAFARI ABU-ABU WANITA BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: jilbab warna hitam. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan panjang warna abu-abu muda tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; b. kemeja belahan depan polos dengan dua saku bobok dan bagian bawah memakai tutup; c. rok atau celana panjang warna abu-abu tua dengan dua saku samping miring; d. sabuk. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita; 4. Warna: a. kemeja berwarna abu- abu muda; 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda pangkat kerah; 5. Tanda jabatan; 6. Tanda kehormatan dan kehormatan pita (bagi yang berhak); 7. Brevet, pin kemahiran, kemampuan berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); Digunakan oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada Hari Selasa. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama; 4. Kemeja dikeluarkan. b. rok atau celana berwarna abu-abu tua. 8. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); 9. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 10. Tanda pengenal b. PDH SAFARI PUTIH 1) PDH SAFARI PUTIH PRIA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan panjang warna putih tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; b. kemeja belahan depan dengan satu saku bobok sebelah kiri atas; c. celana panjang warna hitam dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; d. sabuk. 3. Tutup kaki: a. sepatu dinas harian warna hitam pria; b. kaus kaki dinas harian warna hitam. 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda pangkat kerah; 5. Tanda jabatan ; 6. Tanda kehormatan (bagi yang berhak); 7. Brevet, pin kemahiran, kemampuan berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 8. Tanda penghargaan 1. Digunakan oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada Hari Rabu. 2. Untuk Rapat dengan DPR-RI; 3. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama 4. Tanda kehormatan atau kehormatan bentuk pita dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri di bawah pin Pengayoman; 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; b. celana berwarna hitam. (bagi yang berhak); 9. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 10. Tanda pengenal. 6. Pin kemahiran dan kemampuan dipasang di tutup saku sebelah kiri; 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 9. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 10. Tanda pangkat kerah digunakan di kerah sebelah kiri; 11. Kemeja dikeluarkan. 2) PDH SAFARI PUTIH WANITA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. Kemeja: 1) lengan panjang warna putih tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; 2) panjang kemeja 30 cm di bawah pinggang; 3) belahan depan polos dengan dua saku bobok memakai tutup pada bagian bawah; 4) tidak ketat. b. rok dengan panjang di bawah lutut (panjang rok 5 cm di bawah lutut) atau celana panjang warna hitam; c. sabuk. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita; 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda pangkat kerah; 5. Tanda jabatan; 6. Tanda kehormatan (bagi yang berhak); 7. Brevet, pin kemahiran, kemampuan berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 8. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); 1. Digunakan oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada Hari Rabu. 2. Untuk Rapat dengan DPR-RI; 3. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan. 1. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 2. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 3. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama 4. Tanda kehormatan atau kehormatan bentuk pita dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 5. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri di bawah pin Pengayoman; 6. Pin kemahiran dan kemampuan 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; b. rok atau celana berwarna hitam. 9. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 10. Tanda pengenal. dipasang di tutup saku sebelah kiri; 7. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 8. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 9. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 10. Tanda pangkat kerah digunakan di kerah sebelah kiri; 11. Kemeja dikeluarkan. 3) PDH SAFARI PUTIH WANITA BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Jilbab warna hitam. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan panjang warna putih tanpa lidah pundak dengan kerah berdiri; b. panjang kemeja 30 cm di bawah pinggang; c. belahan depan polos dengan dua saku bobok memakai tutup pada bagian bawah; d. rok panjang atau celana panjang warna hitam dengan dua saku samping miring; e. sabuk. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita. 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; 1. Papan nama; 2. Pin logam pengayoman warna emas; 3. Pin logo tata nilai PASTI; 4. Tanda pangkat kerah; 5. Tanda Jabatan; 6. Tanda kehormatan (bagi yang berhak); 7. Brevet, pin kemahiran, kemampuan yang berkualifikasi serta Brevet kewenangan (bagi yang berhak); 8. Tanda penghargaan (bagi yang berhak); 1. Digunakan oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada Hari Rabu. 2. Untuk Rapat dengan DPR-RI; 3. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan. 1. Kemeja dikeluarkan; 2. Papan nama dipasang di atas saku sebelah kanan; 3. Pin logam Pengayoman dipasang di atas saku sebelah kiri; 4. Pin logo tata nilai PASTI dipasang di atas papan nama 5. Tanda kehormatan atau kehormatan bentuk pita dipasang di dada sebelah kiri atas saku; 6. Brevet kemahiran dan kemampuan dipasang di dada sebelah kiri di bawah pin Pengayoman; b. rok atau celana berwarna hitam. 9. Pin pendidikan (bagi yang berhak); 10. Tanda pengenal. 7. Pin kemahiran dan kemampuan dipasang di tutup saku sebelah kiri; 8. Tanda penghargaan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 9. Pin pendidikan dipasang di tutup saku sebelah kanan; 10. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan diantara papan nama dan pin tata nilai PASTI; 11. Tanda pangkat kerah digunakan di kerah sebelah kiri; 12. Kemeja dikeluarkan. C. PAKAIAN DINAS SIPIL LENGKAP (PD SIPIL LENGKAP) 1. PD SIPIL LENGKAP PRIA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. jas setelan lengan panjang; b. kemeja dalam lengan panjang; c. celana panjang; d. dasi pengayoman biru; e. sabuk. 3. Tutup kaki: a. sepatu dinas harian warna hitam pria; b. kaus kaki dinas harian warna hitam. 4. Warna: a. jas berwarna biru tua; b. kemeja berwarna putih; c. celana berwarna biru tua. Tanpa atribut. 1. Upacara resmi kenegaraan; 2. Upacara di mancanegara; 3. Kunjungan resmi ke luar negeri; 4. Tugas hubungan internasional; 5. Pertemuan resmi / pertemuan ilmiah; 6. Kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan. 1. Kemeja dan celana setelan satu warna; 2. Warna tidak mencolok; 3. Warna kemeja, dasi dan sepatu serasi; 4. Dapat menggunakan kelengkapan lain sesuai penugasan. 2. PD SIPIL LENGKAP WANITA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. jas setelan lengan panjang; b. kemeja: 1) lengan panjang; 2) panjang jas 30 cm di bawah pinggang. c. rok pendek dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau celana panjang; d. dasi pengayoman biru; e. sabuk. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita. 4. Warna: a. jas berwarna biru tua; b. kemeja berwarna putih; c. rok atau celana berwarna biru tua; Tanpa atribut. 1. Upacara resmi kenegaraan; 2. Upacara di mancanegara; 3. Kunjungan resmi ke luar negeri; 4. Tugas hubungan internasional; 5. Pertemuan resmi / pertemuan ilmiah; 6. Kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan. 1. Kemeja dan rok setelan satu warna; 2. Warna tidak mencolok; 3. Warna kemeja, dasi dan sepatu serasi; 4. Dapat menggunakan kelengkapan lain sesuai penugasan. 3. PD SIPIL LENGKAP WANITA BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Jilbab. 2. Tutup badan: a. jas setelan lengan panjang; b. kemeja lengan panjang; c. rok atau celana panjang; d. dasi pengayoman biru; e. sabuk. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita. 4. Warna: a. jas berwarna biru tua; b. kemeja berwarna putih; c. rok atau celana berwarna biru tua; d. jilbab berwarna biru tua. Tanpa atribut. 1. Upacara resmi kenegaraan; 2. Upacara di mancanegara; 3. Kunjungan resmi ke luar negeri; 4. Tugas hubungan internasional; 5. Pertemuan resmi / pertemuan ilmiah; 6. Kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan. 1. Kemeja dan celana setelan satu warna; 2. Warna tidak mencolok; 3. Warna kemeja, dasi dan sepatu serasi; 4. Dapat menggunakan kelengkapan lain sesuai penugasan; 5. Jilbab dimasukkan. D. PAKAIAN DINAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PD PPNS) 1. PD PPNS PRIA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan panjang; b. celana panjang; c. dasi; d. sabuk. 3. Tutup kaki: a. sepatu dinas harian warna hitam pria; b. kaus kaki dinas harian warna hitam. 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; b. celana berwarna hitam; c. dasi berwarna merah. 1. Pin logam pengayoman warna emas; 2. Brevet kewenangan PPNS (bagi yang berhak); 3. Lencana Tanda Jabatan (bagi yang berhak); 4. Tanda pengenal. Melaksanakan tugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkum pada bidang tertentu sesuai kewenangannnya berdasarkan peraturan perundangan- undangan. 1. Pin logam Pengayoman dipasang pada kemeja bagian dada kiri di atas; 2. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan; 3. Dapat menggunakan kelengkapan lain sesuai penugasan: 4. Pakaian dimasukkan. 2. PD PPNS WANITA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan panjang; b. panjang kemeja 30 cm di bawah pinggang; c. rok pendek atau celana panjang; d. dasi; e. sabuk. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita. 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; b. celana berwarna hitam; c. dasi berwarna merah. 1. Pin logam pengayoman warna emas; 2. Brevet kewenangan PPNS (bagi yang berhak); 3. Lencana Tanda Jabatan (bagi yang berhak); 4. Tanda pengenal. Melaksanakan tugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkum pada bidang tertentu sesuai kewenangannnya berdasarkan peraturan perundangan- undangan. 1. Pin logam Pengayoman dipasang pada kemeja bagian dada kiri di atas; 2. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan; 3. Dapat menggunakan kelengkapan lain sesuai penugasan: 4. Pakaian dikeluarkan. 3. PD PPNS WANITA BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Jilbab. 2. Tutup badan: a. kemeja lengan panjang; b. celana panjang; c. dasi; d. sabuk. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam. 4. Warna: a. kemeja berwarna putih; b. celana berwarna hitam; c. dasi berwarna merah; d. jilbab berwarna hitam. 1. Pin logam pengayoman warna emas; 2. Brevet kewenangan PPNS (bagi yang berhak); 3. Lencana Tanda Jabatan (bagi yang berhak); 4. Tanda pengenal. Melaksanakan tugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkum pada bidang tertentu sesuai kewenangannnya berdasarkan peraturan perundangan- undangan. 1. Pin logam Pengayoman dipasang pada kemeja bagian dada kiri di atas; 2. Brevet kewenangan dipasang di dada sebelah kanan; 3. Dapat menggunakan kelengkapan lain sesuai penugasan: a. rompi lapangan warna hijau; b. lencana kewenangan. 4. Pakaian dikeluarkan E. PAKAIAN DINAS PETUGAS PROTOKOL DAN PENGAMANAN (PD PROPAM) 1. PD PROPAM PRIA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: (1) kemeja lengan pendek atau lengan panjang dengan belahan depan polos tanpa lidah pundak, kerah berdiri, dengan 2 saku tempel di atas; (2) celana panjang dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup. 3. Tutup kaki: a. sepatu dinas harian warna hitam pria; b. kaus kaki dinas harian warna hitam. 1. Pin protokol dan pengamanan; 2. Tanda pengenal. 1. Melaksanakan tugas : a. Keprotokolan acara; b. Protokol khusus Menteri dan Wakil Menteri; c. Pengamanan fisik Menteri dan Wakil Menteri d. Kegiatan pendampinga n pimpinan. 2. Digunakan oleh petugas: a. protokol pada Menteri dan Wakil Menteri; b. protokol pada Unit Utama; 1. Pin protokol dan pengamanan dipasang di bagian dada sebelah kiri; 2. Dapat menggunakan kelengkapan lain sesuai penugasan; 3. Kemeja dikeluarkan. 4. Warna: a. Kemeja hitam atau putih atau abu-abu muda; b. celana berwarna hitam. c. protokol pada Kantor Wilayah. 2. PD PROPAM WANITA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Tanpa tutup kepala. 2. Tutup badan: (1) kemeja lengan pendek atau lengan panjang dengan belahan depan polos tanpa lidah pundak, kerah berdiri, dengan 2 saku tempel di atas; (2) celana panjang dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup. 3. Tutup kaki: sepatu dinas harian warna hitam wanita. 4. Warna: a. kemeja warna hitam atau putih atau abu- abu muda: b. celana berwarna hitam. 1. Pin protokol dan pengamanan; 2. Tanda pengenal. 1. Melaksanakan tugas : a. Keprotokolan acara: b. Protokol khusus Menteri dan Wakil menteri; c. Pengamanan fisik Menteri; d. Kegiatan pendampinga n pimpinan. 2. Digunakan oleh : a. protokol pada Menteri dan Wakil Menteri; b. protokol pada Unit Utama; c. Protokol pada Kantor Wilayah 1. Pin protokol dan pengamanan dipasang di bagian dada sebelah kiri; 2. Dapat menggunakan kelengkapan lain sesuai penugasan; 3. Kemeja dikeluarkan. 3. PD PROPAM WANITA BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 1. Tutup kepala: Jilbab warna hitam. 2. Tutup badan: (1) kemeja lengan panjang dengan belahan depan polos tanpa lidah pundak, kerah berdiri, dengan 2 saku tempel di atas; (2) celana panjang dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup. 3. Tutup kaki: a. Sepatu dinas harian warna hitam. 4. Warna: a. Kemeja warna hitam atau putih atau abu- abu muda; b. celana berwarna hitam. 1. Pin protokol dan pengamanan; 2. Tanda pengenal. 1. Melaksanakan tugas : a. keprotokolan acara; b. protokol khusus Menteri dan Wakil menteri; c. Pengamanan fisik Menteri dan Wakil Menteri d. kegiatan pendampingan pimpinan. 2. Digunakan oleh petugas: a. protokol pada Menteri dan Wakil Menteri; b. protokol pada Unit Utama; c. protokol pada Kantor Wilayah 1. Pin protokol dan pengamanan dipasang di bagian dada sebelah kiri; 2. Dapat menggunakan kelengkapan lain sesuai penugasan; 3. Kemeja dikeluarkan. MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI AGTAS LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM GAMBAR, PENGGUNA, PENGGUNAAN, BAHAN, WARNA DAN UKURAN ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS A. FISOLOFI TANDA BINTANG DELAPAN SUDUT NO GAMBAR FILOSOFI 1 Delapan unsur alam dalam kepemimpinan (Hastabrata): 1. Bumi Bumi sebagai tempat kehidupan yang menyediakan semua kebutuhan dasar mahkluk hidup. Seperti bumi, pemimpin harus mampu memberi dan kuat, memberi tanpa pamrih dan bisa diandalkan. 2. Matahari Matahari memberi energi, sinar dan kehidupan bagi mahkluk hidup sehingga dapat beraktivitas. Pemimpin harus mampu memberi energi dan semangat secara terus menerus. 3. Api Simbol keberanian dan keyakinan, Pemimpin harus berani, yakin dan tegas dalam menyelesaikan masalah dan mengambil keputusan. 4. Samudera Samudera adalah hilir semua sungai, menerima air sungai dari manapun baik itu bersih maupun kotor. Pemimpin harus menerima saran dan pendapat dari siapapun. 5. Langit Langit adalah atap bumi yang sangat luas, Pemimpin harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan kompetensi yang luas sehingga dapat diajarkan kepada orang lain. 6. Angin Angin berhembus kemana saja, simbol bahwa Pemimpin yang keberadaan dan pengaruhnya dapat dirasakan siapa saja serta bukan simbol kekuasaan namun justru akan selalu peduli terhadap kondisi yang dihadapi. 7. Bulan Bulan hanya dapat dipandang pada malam hari dan terasa tenang dan damai. Pemimpin harus menjadi sosok yang memberikan rasa damai di sekelilingnya. Rasa damai memberikan kenyamanan dan harapan. 8. Bintang Bintang memberikan arah mata angin, Pemimpin harus menjadi pengarah, memberikan inspirasi dan menjadi panutan. B. ATRIBUT 1. TANDA JABATAN SAKU NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Menteri. PDU dan PDH. 1. Bahan dasar logam; 2. Bentuk segilima; 3. Plat dasar I: a. warna kuning emas; b. bentuk garis-garis meruncing keseluruhan warna emas; c. diameter 7 cm. 4. Plat dasar II: a. warna kuning emas; b. model perisai segilima; c. diameter 5 cm. 5. Plat dasar III: a. warna kuning emas; b. model segilima; c. diameter 4 cm; d. logo Pengayoman warna emas tinggi 3 cm dan lebar 2,5 cm. 6. Tebal ukuran dari posisi samping (plat dasar I sampai dengan logo Pengayoman) adalah 1,5 cm. NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 2 Wakil Menteri. PDU dan PDH. 1. Bahan dasar logam; 2. Bentuk segilima; 3. Plat dasar I: a. warna kuning emas; b. bentuk garis-garis meruncing, keseluruhan berwarna emas; c. diameter 7 cm. 4. Plat dasar II: a. warna kuning emas; b. model perisai segilima; c. diameter 5 cm. 5. Plat dasar III: a. warna kuning emas; b. model segilima; c. diameter 4 cm; d. logo Pengayoman warna emas tinggi 3 cm dan lebar 2,5 cm. 6. Tebal ukuran dari posisi samping (plat dasar I sampai dengan logo Pengayoman) adalah 1,5 cm. NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 3 Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I-A) PDU dan PDH. 1. Bahan dasar logam; 2. Bentuk segilima; 3. Plat dasar I: a. warna kuning emas; b. bentuk garis-garis meruncing, dengan 5 buah garis besar berwarna perak; c. diameter 6,5 cm. 4. Plat dasar II: a. warna kuning emas; b. model perisai segilima; c. diameter 4,5 cm. 5. Plat dasar III: a. warna kuning emas; b. model segilima; c. diameter 4 cm; d. logo Pengayoman warna emas tinggi 3 cm dan lebar 2,5 cm. 6. Tebal ukuran dari posisi samping (plat dasar I sampai dengan logo Pengayoman) adalah 1,4 cm. NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 4 Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I-B) PDU dan PDH. 1. Bahan dasar logam; 2. Bentuk segilima; 3. Plat dasar I: a. warna kuning emas; b. bentuk garis-garis meruncing, dengan 5 buah garis besar berwarna perak; c. diameter 6,5 cm. 4. Plat dasar II: a. warna perak; b. model perisai segilima; c. diameter 4,5 cm. 5. Plat dasar III: a. warna kuning emas; b. model segilima; c. diameter 4 cm; d. logo Pengayoman warna emas tinggi 3 cm dan lebar 2,5 cm. 6. Tebal ukuran dari posisi samping (plat dasar I sampai dengan logo Pengayoman) adalah 1,4 cm. NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 5 Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-A) PDU dan PDH. 1. Bahan dasar logam; 2. Bentuk bulat; 3. Plat dasar I: a. warna kuning emas; b. bentuk garis-garis meruncing, keseluruhan berwarna emas; c. diameter 6 cm 4. Plat dasar II: a. warna perak; b. model perisai segilima; c. diameter 4 cm. 5. Plat dasar III: a. warna kuning emas; b. model segilima; c. diameter 3,2 cm; d. logo Pengayoman warna emas tinggi 2,5 cm dan lebar 2,2 cm. 6. Tebal ukuran dari posisi samping (plat dasar I sampai dengan logo Pengayoman) adalah 1,3 cm. NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 6 Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-B) PDU dan PDH. 1. Bahan dasar logam; 2. Bentuk bulat; 3. Plat dasar I: a. warna kuning emas; b. bentuk garis-garis meruncing, dengan 5 buah garis besar berwarna perak; c. diameter 6 cm 4. Plat dasar II: a. warna perak; b. model perisai segilima; c. diameter 4 cm. 5. Plat dasar III: a. warna kuning emas; b. model segilima; c. diameter 3,2 cm; d. logo Pengayoman warna emas tinggi 2,5 cm dan lebar 2,2 cm. 6. Tebal ukuran dari posisi samping (plat dasar I sampai dengan logo Pengayoman) adalah 1,3 cm. NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 7 Pejabat Administrasi (Eselon III-A) PDU dan PDH. 1. Bahan dasar logam; 2. Bentuk bulat; 3. Plat dasar I: a. warna kuning emas; b. bentuk garis-garis meruncing, keseluruhan berwarna emas; c. diameter 5 cm. 4. Plat dasar II: a. warna perak; b. model perisai segilima; c. diameter 3,5 cm. 5. Plat dasar III: a. warna kuning emas; b. model segilima; c. diameter 2,4 cm; d. logo Pengayoman warna emas tinggi 2,2 cm dan lebar 1,9 cm. 6. Tebal ukuran dari posisi samping (plat dasar I sampai dengan logo Pengayoman) adalah 1,2 cm. NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 9 Pejabat Pengawas (Eselon IV-A) PDU dan PDH. 1. Bahan dasar logam; 2. Bentuk bulat; 3. Plat dasar I: a. warna kuning emas; b. bentuk garis-garis meruncing, dengan 5 buah garis besar berwarna perak; c. diameter 4,5 cm. 4. Plat dasar II: a. warna perak; b. model perisai segilima; c. diameter 3 cm. 5. Plat dasar III: a. warna perak; b. model segilima; c. diameter 2,3 cm; d. logo Pengayoman warna emas tinggi 2 cm dan lebar 1,6 cm. 6. Tebal ukuran dari posisi samping (plat dasar I sampai dengan logo Pengayoman) adalah 1,1 cm. 2. TANDA PANGKAT KERAH NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pimpinan Tinggi Kementerian 1. PDH-I, PDH-II dan PDH Safari. 2. Bintang 4 digunakan oleh Menteri; 3. Bintang 3 digunakan oleh Wakil Menteri dan Pimpinan Tinggi Madya; 4. Bintang 2 digunakan oleh Pimpinan Pratama eselon IIa; 5. Bintang 1 digunakan oleh Pimpinan Pratama eselon IIb; 6. Dipasang pada kerah bagian kiri menggunakan pin tusuk. 1. Bahan dasar logam; 2. Warna hitam; 3. Bentuk bintang dengan delapan titik sudut; 4. Ukuran bintang 1 cm x 1 cm; 5. Empat buah bintang yang menempel/sambung dengan ukuran panjang 4,4 cm. 3. TANDA KEHORMATAN a. SATYALENCANA KARYA SATYA XXX TAHUN NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum yang memperoleh tanda kehormatan dari Pemerintah atas pelaksanaan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. PDU 1. Medali berbahan dasar emas; 2. Pita berbahan dasar kain dan benang warna biru laut dan putih dengan panjang 5 cm, lebar 3,5 cm; 3. Bentuk medali: a. lingkaran yang ditepinya melingkar setangkai padi serta setangkai kapas; b. dalam lingkaran tangkai padi dan melati melingkar garis putus- putus yang di bagian tengah atasnya terdapat bintang; c. di bawah bintang tersebut tertulis teks "KARYA SATYA" dan di bawahnya terdapat angka romawi lamanya pengabdian XXX; d. dengan pengait dibagian belakang. 4. Ukuran: a. Panjang pita 5 cm dan lebar 3,5 cm; b. Diameter medali 3,5 cm. NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 2 Pegawai Kemenkum yang memperoleh tanda kehormatan dari Pemerintah atas pelaksanaan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Dapat digunakan pada PDH. 1. Pita berbahan dasar kain dan benang berwarna biru laut dan putih dilapisi plastik; 2. Bentuk cembung dengan pengait di bagian belakang: 3. Tertulis teks angka romawi lamanya pengabdian XXX warna kuning emas. 4. Ukuran: a. panjang pita 7,3 cm; b. lebar pita 1,5 cm. b. SATYALENCANA KARYA SATYA XX TAHUN NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum yang memperoleh tanda kehormatan dari Pemerintah atas pelaksanaan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. PDU. 1. Medali berbahan dasar perak; 2. Pita berbahan dasar kain dan benang warna biru laut dan putih; 3. Bentuk medali: a. lingkaran yang ditepinya melingkar setangkai padi serta setangkai kapas; b. dalam lingkaran tangkai padi dan melati melingkar garis putus- putus yang di bagian tengah atasnya terdapat bintang; c. di bawah bintang tersebut tertulis teks "KARYA SATYA" dan di bawahnya terdapat angka romawi lamanya pengabdian XX; d. dengan pengait dibagian belakang. 4. Ukuran: a. Panjang pita 5 cm dan lebar 3,5 cm; b. Diameter medali 3,5 cm. NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 2 Pegawai Kemenkum yang memperoleh tanda kehormatan dari Pemerintah atas pelaksanaan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Dapat digunakan pada PDH. 1. Pita berbahan dasar kain dan benang berwarna biru laut dan putih dilapisi plastik; 2. Bentuk cembung dengan pengait di bagian belakang: 3. Tertulis teks angka romawi lamanya pengabdian XX warna kuning emas; 4. Ukuran: a. panjang pita 7,3 cm; b. lebar pita 1,5 cm. c. SATYALENCANA KARYA SATYA X TAHUN NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum yang memperoleh tanda kehormatan dari Pemerintah atas pelaksanaan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. PDU. 1. Medali berbahan dasar perunggu; 2. Pita berbahan dasar kain dan benang warna biru laut dan putih; 3. Bentuk medali: a. lingkaran yang ditepinya melingkar setangkai padi serta setangkai kapas; b. dalam lingkaran tangkai padi dan melati melingkar garis putus- putus yang di bagian tengah atasnya terdapat bintang; c. di bawah bintang tersebut tertulis teks "KARYA SATYA" dan di bawahnya terdapat angka romawi lamanya pengabdian X; d. dengan pengait dibagian belakang. 4. Ukuran: a. Panjang pita 5 cm dan lebar 3,5 cm; b. Diameter medali 3,5 cm. NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 2 Pegawai Kemenkum yang memperoleh tanda kehormatan dari Pemerintah atas pelaksanaan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Dapat digunakan pada PDH. 1. Pita berbahan dasar kain dan benang berwarna biru laut dan putih dilapisi plastik; 2. Bentuk cembung dengan pengait di bagian belakang: 3. Tertulis teks angka romawi lamanya pengabdian X warna kuning emas; 4. Ukuran: a. panjang pita 7,3 cm; b. lebar pita 1,5 cm. 4. PAPAN NAMA NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum. PDU, PDH, pakaian batik, dan PD Korpri. 1. Bahan fiber plastik ditutup akrilik; 2. Ukuran panjang 8 cm dan tinggi 2 cm; 3. Warna dasar hitam, warna tulisan putih dan warna lis putih: 4. Huruf Arial ukuran 12; 5. Menggunakan nama depan atau sebanyak-banyaknya dua kata; 6. Dikenakan pada dada sebelah kanan. 5. BREVET NO GAMBAR NAMA / DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Brevet Penyidik / Pegawai Kemenkum yang berhak. PDU dan PDH. 1. Bahan dasar logam; 2. Panjang 9 cm, lebar 5 cm; 3. Menggunakan magnet. 6. PIN KEMAHIRAN NO GAMBAR NAMA / DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pin Menembak / Pegawai Kemenkum yang berhak. PDU dan PDH. 1. Bahan dasar logam untuk PDU dan PDH Safari; 2. Bahan dasar kain dibordir untuk PDH-I dan PDH-II; 3. Tinggi 2,2 cm, lebar 4,2 cm; 4. Menggunakan magnet. 7. PIN PENDIDIKAN NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pin Lemhannas / Pegawai Kemenkum yang berhak. PDU, PDH, dan PD Sipil Lengkap. 1. Bahan dasar logam; 2. Tinggi 3,8 cm, lebar 3,8 cm; 3. Menggunakan magnet. 8. PIN PENGAYOMAN NO GAMBAR NAMA / DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pin Pengayoman / Pegawai Kemenkum. PDU, PDH, dan Pakaian batik 1. Bahan kuningan sepuh emas untuk PDU dan PDH Safari; 2. Bahan kain bordir untuk PDH-I dan PDH-II; 3. Warna kuning emas (gold); 4. Ukuran tinggi 3 cm, lebar 2,5 cm, tebal 1 mm; 5. Menggunakan magnet. 9. PIN LOGO TATA NILAI PASTI NO GAMBAR NAMA / DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pin Logo Tata Nilai PASTI / Pegawai Kemenkum. PDU, PDH, dan Pakaian batik 1. Bahan logam untuk PDU dan PDH Safari; 2. Bahan kain bordir untuk PDH-I dan PDH-II; 3. Warna merah, putih, emas; 4. Bentuk bulat diameter 3 cm; 5. Menggunakan magnet. 10. PIN PROTOKOL DAN PENGAMANAN NO GAMBAR NAMA / DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pin protokol dan pengamanan merah Pegawai Kemenkum yang melaksanakan tugas keprotokolan, pendampingan dan pengamanan terhadap Menteri dan Wakil Menteri. PD Protokol dan Pengamanan. 1. Bentuk bulat dan bahan logam; 2. Penggunaan dipasang di bagian dada sebelah kiri; 3. Warna dasar lingkaran terluar merah, warna dasar lingkaran tengah kuning emas dengan list garis hitam dan warna dasar lingkaran inti hitam; 4. Diameter 3,5 cm dan tebal 0,5 mm; 5. Logo Pengayoman warna kuning emas; 6. Tulisan “Kementerian Hukum” dan “Republik INDONESIA” berwarna kuning emas; 7. Tulisan “Protokol dan Pengamanan” berwarna hitam; 8. Tanda Bintang 8-sudut berwarna hitam dengan outline kuning emas; 9. Menggunakan magnet. NO GAMBAR NAMA / DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 2 Pin protokol dan pengamanan biru Pegawai Kemenkum yang melaksanakan tugas pendampingan terhadap Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Utama. PD Protokol dan Pengamanan. 1. Bentuk bulat dan bahan logam; 2. Penggunaan dipasang di bagian dada sebelah kiri; 3. Warna dasar lingkaran terluar biru, warna dasar lingkaran tengah kuning emas dengan list garis hitam dan warna dasar lingkaran inti hitam; 4. Diameter 3,5 cm dan tebal 0,5 mm; 5. Logo Pengayoman warna kuning emas; 6. Tulisan “Kementerian Hukum” dan “Republik INDONESIA” berwarna kuning emas; 7. Tulisan “Protokol dan Pengamanan” dan “Unit Utama” berwarna hitam; 8. Tanda Bintang 8-sudut berwarna hitam dengan outline kuning emas; 9. Menggunakan magnet. NO GAMBAR NAMA / DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 3 Pin protokol dan pengamanan putih Pegawai Kemenkum yang melaksanakan tugas pendampingan terhadap Kepala Kantor Wilayah serta melaksanakan tugas keprotokolan di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis PD Protokol dan Pengamanan. 1. Bentuk bulat dan bahan logam; 2. Penggunaan dipasang di bagian dada sebelah kiri; 3. Warna dasar lingkaran terluar putih, warna dasar lingkaran tengah kuning emas dengan list garis hitam dan warna dasar lingkaran inti hitam; 4. Diameter 3,5 cm dan tebal 0,5 mm; 5. Logo Pengayoman warna kuning emas; 6. Tulisan “Kementerian Hukum” dan “Republik INDONESIA” berwarna kuning emas; 7. Tulisan “Protokol dan Pengamanan” dan “Unit Utama” berwarna hitam; 8. Tanda Bintang 8-sudut berwarna hitam dengan outline kuning emas; 9. Menggunakan magnet. 11. LENCANA KEWENANGAN NO GAMBAR NAMA / DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Lencana Kewenangan Penyidik / Pegawai Kemenkum yang berhak. PD PPNS. 1. Bahan logam; 2. Warna kuning emas; 3. Panjang 3 cm, lebar 2,7 cm; 4. Menggunakan magnet. 12. TANDA FUNGSIONAL NO GAMBAR NAMA / DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pejabat fungsional ahli utama PDH dan pakaian batik. 1. Bentuk bulat, bahan logam; 2. Warna dasar lingkaran terluar putih dengan garis luar kuning emas, warna dasar lingkaran tengah Gold (emas) dan warna dasar lingkaran dalam merah; 3. Diameter 3,5 cm dan tebal 0,5 mm; 4. Logo Pengayoman warna kuning emas; 5. Tulisan “Kementerian Hukum RI”, “Pejabat Fungsional” dan tanda bintang warna emas; 6. Tulisan “Nama jabatan fungsional dan jenjang jabatan” warna putih; dan 7. Menggunakan magnet. 2 Pejabat fungsional ahli madya PDH dan pakaian batik. 1. Bentuk bulat, bahan logam; 2. Warna dasar lingkaran terluar putih dengan garis luar kuning emas, warna dasar lingkaran tengah silver (abu-abu muda) dan warna dasar lingkaran dalam merah; 3. Diameter 3,5 cm dan tebal 0,5 mm; 4. Logo Pengayoman warna kuning emas; 5. Tulisan “Kementerian Hukum RI”, “Pejabat Fungsional” dan tanda bintang warna emas 6. Tulisan “Nama jabatan fungsional dan jenjang jabatan” warna hitam; dan 7. Menggunakan magnet. Pejabat fungsional ahli muda PDH dan pakaian batik. 1. Bentuk bulat, bahan logam; 2. Warna dasar lingkaran terluar putih dengan garis luar kuning emas, warna dasar lingkaran tengah bronze (perunggu) dan warna dasar lingkaran dalam merah; 3. Diameter 3,5 cm dan tebal 0,5 mm; 4. Logo Pengayoman warna kuning emas; 5. Tulisan “Kementerian Hukum RI”, “Pejabat Fungsional” dan tanda bintang warna emas; 6. Tulisan “Nama jabatan fungsional dan jenjang jabatan” warna putih; dan 7. Menggunakan magnet. 4 Pejabat fungsional ahli pertama PDH dan pakaian batik. 1. Bentuk bulat, bahan logam; 2. Warna dasar lingkaran terluar putih dengan garis luar kuning emas, warna dasar lingkaran tengah nickel (nikel) dan warna dasar lingkaran dalam merah; 3. Diameter 3,5 cm dan tebal 0,5 mm; 4. Logo Pengayoman warna kuning emas; 5. Tulisan “Kementerian Hukum RI”, “Pejabat Fungsional” dan tanda bintang warna emas; 6. Tulisan “Nama jabatan fungsional dan jenjang jabatan” warna putih; dan 7. Menggunakan magnet. Pejabat fungsional penyelia PDH dan pakaian batik. 1. Bentuk oval, bahan logam; 2. Warna dasar lingkaran terluar putih dengan garis luar kuning emas, warna dasar lingkaran tengah merah marun dan warna dasar lingkaran dalam abu- abu; 3. Diameter 3,5 cm, tinggi 4,2 cm dan tebal 0,5 mm; 4. Logo Pengayoman warna kuning emas; 5. Tulisan “Kementerian Hukum RI”, “Pejabat Fungsional” dan tanda bintang warna emas; 6. Tulisan “Nama jabatan fungsional dan jenjang jabatan” warna putih; dan 7. Menggunakan magnet. 6 Pejabat fungsional pelaksana lanjutan/ mahir PDH dan pakaian batik. 1. Bentuk oval, bahan logam; 2. Warna dasar lingkaran terluar putih dengan garis luar kuning emas, warna dasar lingkaran tengah biru dan warna dasar lingkaran dalam abu-abu; 3. Diameter 3,5 cm, tinggi 4,2 cm dan tebal 0,5 mm; 4. Logo Pengayoman warna kuning emas; 5. Tulisan “Kementerian Hukum RI“Pejabat Fungsional” dan tanda bintang warna emas; 6. Tulisan “Nama jabatan fungsional dan jenjang jabatan” warna putih; dan 7. Menggunakan magnet. Pejabat fungsional pelaksana /terampil PDH dan pakaian batik. 1. Bentuk oval, bahan logam; 2. Warna dasar lingkaran terluar putih dengan garis luar kuning emas, warna dasar lingkaran tengah hitam dan warna dasar lingkaran dalam abu-abu; 3. Diameter 3,5 cm, tinggi 4,2 cm dan tebal 0,5 mm; 4. Logo Pengayoman warna kuning emas; 5. Tulisan “Kementerian Hukum RI”, “Pejabat Fungsional” dan tanda bintang warna emas; 6. Tulisan “Nama jabatan fungsional dan jenjang jabatan” warna putih; dan 7. Menggunakan magnet. 8 Pejabat fungsional pemula PDH dan pakaian batik. 1. Bentuk oval, bahan logam; 2. Warna dasar lingkaran terluar dan lingkaran tengah putih dengan garis luar kuning emas, dan warna dasar lingkaran dalam abu-abu; 3. Diameter 3,5 cm, tinggi 4,2 cm dan tebal 0,5 mm; 4. Logo Pengayoman warna kuning emas; 5. Tulisan “Kementerian Hukum RI”, “Pejabat Fungsional” dan tanda bintang warna emas; 6. Tulisan “Nama jabatan fungsional dan jenjang jabatan” warna hitam; dan 7. Menggunakan magnet. 13. TANDA PENGENAL 1) TAMPAK DEPAN NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kementerian Hukum Semua jenis pakaian dinas 1. Bahan PVC; 2. Ukuran panjang 5,5 cm dan tinggi 8,5 cm; 3. Warna dasar biru muda dan biru tua: 4. Logo Pengayoman ukuran 1,3 cm x 1,3 cm; 5. Tulisan “KEMENTERIAN HUKUM R.I” kapital dengan huruf Arial ukuran 12; 6. Tulisan “SEKRETARIAT JENDERAL”/LOKASI UNIT KERJA menggunakan huruf Arial ukuran 12; 7. Foto pegawai disesuaikan dengan estetika, ukuran maksimal 4x5 cm dengan mengenakan PDH-I; 8. Nama Pegawai menggunakan huruf Arial ukuran 16 warna putih; 9. NIP Pegawai menggunakan huruf Arial ukuran 11 warna kuning emas; 10. Besar kecilnya ukuran huruf pada unit kerja, nama pegawai dan NIP pegawai dapat disesuaikan dengan memperhatikan estetika. 2) TAMPAK BELAKANG NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 2 Pegawai Kementerian Hukum Semua jenis pakaian dinas 1. Logo Pengayoman ukuran 1 cm x 1 cm; 2. Tulisan “Kementerian Hukum Republik INDONESIA” menggunakan huruf Arial ukuran 8; 3. Tulisan “KARTU IDENTITAS PEGAWAI” dengan huruf Arial ukuran 12. 4. Penomoran menyesuaikan dengan kode klasifikasi arsip unit kerja penandatangan, menggunakan huruf Arial ukuran 10. 5. Tulisan “Berlaku Mulai” menggunakan Arial ukuran 8. 6. Penandatangan : a. Unit Setjen : Kepala Biro Sumber Daya Manusia; b. Unit Utama lainnya : Sekretaris Itjen/Sekretaris Ditjen/Sekretaris Badan; c. Kanwil : Kepala Kantor Wilayah d. UPT : Kepala UPT Menggunakan huruf Arial ukuran 10. 7. Alamat Kantor menggunakan huruf Arial ukuran 6. 8. Logo BerAkhlak; 9. Logo Bangga Melayani Bangsa. C. KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS 1. TUTUP KEPALA a. PECI NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum. Upacara yang menggunakan PD Korpri. 1. Bahan dasar beludru; 2. Warna hitam; 3. Model polos tanpa logo maupun emblem. b. JILBAB NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum wanita yang menggunakan jilbab. Seluruh pakaian dinas yang berlaku; 1. Bahan dasar kain; 2. Warna hitam untuk digunakan pada seluruh pakaian dinas yang berlaku; 3. Warna menyesuaikan dengan pakaian dinas saat menggunakan pakaian batik dan pakaian olahraga; 4. Model tunggal polos tanpa logo maupun emblem. 2. TUTUP BADAN a. DASI 1) DASI PENGAYOMAN BIRU NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum. PDU. 1. Bahan dasar kain warna biru tua bergaris biru muda; 2. Logo Pengayoman bordir warna kuning emas; 3. Panjang 14 cm, lebar atas 3 cm, lebar tengah 4 cm dan lebar bawah 4,5 cm. 2) DASI MERAH 2 Pegawai Petugas Protokol dan Pengamanan. PD PPNS. 1. Bahan dasar kain warna merah; 2. Panjang 14 cm, lebar atas 3 cm, lebar tengah 4 cm dan lebar bawah 4,5 cm. b. SABUK NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum yang menggunakan pakaian dinas. Pakaian dinas Pegawai Kemenkum. 1. Bahan Buckle : Zinc Alloy 2. Warna hitam 3. Kepala sabuk warna hitam ukuran 6,5 cm x 4 cm berlogo pengayoman, serta sisi kanan dan kiri tertulis HUKUM; 4. Panjang sabuk 134 cm, lebar 3,5 cm. 3. TUTUP KAKI a. SEPATU 1) SEPATU DINAS HARIAN WARNA HITAM a) SEPATU DINAS HARIAN WARNA HITAM PRIA NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pakaian dinas sehari- hari. 1. Bahan kulit; 2. Menggunakan tali; 3. Ukuran menyesuaikan; 4. Warna hitam. b) SEPATU DINAS HARIAN WARNA HITAM WANITA NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pakaian dinas sehari- hari. 1. Bahan kulit; 2. Tanpa tali; 3. Tinggi hak 3 cm; 4. Ukuran menyesuaikan; 5. Warna hitam. b. KAUS KAKI 1) KAUS KAKI DINAS HARIAN WARNA HITAM NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA DAN UKURAN 1 Pegawai Kemenkum dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pakaian dinas sehari- hari. 1. Bahan spandex cotton; 2. Ukuran menyesuaikan; 3. Warna hitam. MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI AGTAS
Your Correction