Correct Article 32
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk pengadaan dan distribusi Pakaian Dinas Umum, Pakaian Dinas Khusus, dan Atribut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Your Correction
