Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk pengadaan dan distribusi Pakaian Dinas Umum, Pakaian Dinas Khusus, dan Atribut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Your Correction