Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pakaian Dinas terhadap Pegawai dilakukan oleh kepala satuan kerja dan/atau pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia dan fungsi pengawasan pada satuan kerja.
Your Correction