Correct Article 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, terdiri atas:
a. sepatu dinas harian warna hitam; dan
b. kaus kaki dinas harian warna hitam.
(2) Sepatu dinas harian warna hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sepatu dinas harian warna hitam pria; dan
b. sepatu dinas harian warna hitam wanita.
(3) Sepatu dinas harian warna hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai saat melaksanakan tugas di lingkungan kantor pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.
Your Correction
