Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tutup badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. dasi; dan b. sabuk. (2) Dasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dasi pengayoman biru; b. dasi merah. (3) Dasi pengayoman biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan oleh Pegawai pada PDU. (4) Dasi merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan oleh petugas protokol dan pengamanan dan Pegawai penyidik pegawai negeri sipil. (5) Sabuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.
Your Correction