Correct Article 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri atas:
a. peci; dan
b. jilbab.
(2) Peci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai pria sebagai kelengkapan pada Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA.
(3) Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai wanita berjilbab sebagai kelengkapan Pakaian Dinas.
Your Correction
