Correct Article 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 14 huruf j digunakan oleh Pegawai pada saat melaksanakan tugas kedinasan pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.
Your Correction
