Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 14 huruf j digunakan oleh Pegawai pada saat melaksanakan tugas kedinasan pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.
Your Correction