Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i digunakan oleh Pegawai yang menduduki jabatan fungsional. (2) Tanda fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di atas saku kemeja di bawah pin pengayoman.
Your Correction