Correct Article 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Brevet, pin kemahiran, dan pin pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e diperoleh melalui kursus, pendidikan, atau pelatihan pada lembaga pendidikan resmi Kementerian atau di luar Kementerian dan digunakan sesuai peruntukannya.
(2) Brevet, pin kemahiran, dan pin pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di bawah pin pengayoman.
Your Correction
