Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d digunakan oleh Pegawai pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku pada bagian dada sebelah kanan kemeja, sesuai peruntukannya.
Your Correction
