Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d digunakan oleh Pegawai pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku pada bagian dada sebelah kanan kemeja, sesuai peruntukannya.
Your Correction