Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c digunakan oleh Pegawai yang berhak.
(2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tanda kehormatan yang digunakan pada PDU; dan
b. tanda kehormatan yang digunakan pada PDH.
(3) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku pada bagian dada sebelah kiri kemeja.
Your Correction
