Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Tanda pangkat kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b digunakan oleh Menteri, Wakil Menteri, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian pada saat menggunakan PDH-I, PDH-II dan/atau PDH Safari.
(2) Tanda pangkat kerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bintang 8 (delapan) sudut.
(3) Penggunaan tanda pangkat kerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jabatan yang diemban, dengan ketentuan:
a. empat bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh Menteri;
b. tiga bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh Wakil Menteri, pimpinan tinggi madya setara eselon Ia dan eselon Ib, dan staf khusus Menteri;
c. dua bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh pimpinan tinggi pratama setara eselon IIa; dan
d. satu bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh pimpinan tinggi pratama setara eselon IIb.
Your Correction
