Correct Article 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. tanda jabatan;
b. tanda pangkat kerah;
c. tanda kehormatan;
d. papan nama;
e. brevet, pin kemahiran, dan pin pendidikan;
f. pin pengayoman dan pin logo tata nilai “PASTI”;
g. pin protokol dan pengamanan;
h. lencana kewenangan;
i. tanda fungsional; dan
j. tanda pengenal.
Your Correction
