Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pakaian batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas pada hari Kamis dan hari Jumat. (2) Pakaian olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b digunakan oleh Pegawai dalam kegiatan olahraga, kegiatan lomba atau turnamen olahraga, dan kegiatan lain yang ditentukan. (3) Pakaian Dinas Korps Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c digunakan oleh Pegawai pada kegiatan upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA, upacara hari besar nasional, rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik INDONESIA nasional, musyawarah Korps Pegawai Republik INDONESIA tingkat daerah atau nasional, dan acara atau kegiatan lain yang ditentukan. (4) Jenis kain, corak, dan spesifikasi warna Pakaian Dinas Korps Pegawai sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik INDONESIA Nasional.
Your Correction