Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pakaian dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pakaian selain Pakaian Dinas Umum dan Pakaian Dinas Khusus. (2) Pakaian dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pakaian batik; b. Pakaian olahraga; dan c. Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA.
Your Correction