Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Ketentuan mengenai gambar, bentuk, warna, Kelengkapan, Atribut, penggunaan dan keterangan Pakaian Dinas sipil lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pakaian Dinas penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dan Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
