Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pakaian Dinas sipil lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a digunakan oleh Pegawai pada kegiatan upacara di mancanegara, kunjungan resmi ke luar negeri, tugas hubungan internasional, pertemuan resmi/pertemuan ilmiah, dan kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan. (2) Pakaian Dinas penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai penyidik pegawai negeri sipil pada bidang tertentu sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (3) Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengamanan. (4) Warna Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan: a. kemeja model tanpa lidah pundak berwarna hitam, abu-abu muda, dan putih; dan b. celana bahan kain berwarna hitam. (5) Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Atribut berupa pin protokol dan pengamanan.
Your Correction