Correct Article 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pakaian Dinas sipil lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a digunakan oleh Pegawai pada kegiatan upacara di mancanegara, kunjungan resmi ke luar negeri, tugas hubungan internasional, pertemuan resmi/pertemuan ilmiah, dan kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan.
(2) Pakaian Dinas penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai penyidik pegawai negeri sipil pada bidang tertentu sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(3) Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengamanan.
(4) Warna Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan:
a. kemeja model tanpa lidah pundak berwarna hitam, abu-abu muda, dan putih; dan
b. celana bahan kain berwarna hitam.
(5) Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Atribut berupa pin protokol dan pengamanan.
Your Correction
