Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pakaian Dinas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. PDU; dan
b. PDH;
(2) Ketentuan mengenai spesifikasi warna dan bahan PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan spesifikasi teknis
warna dan spesifikasi teknis bahan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
