Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pakaian Dinas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PDU; dan b. PDH; (2) Ketentuan mengenai spesifikasi warna dan bahan PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan spesifikasi teknis warna dan spesifikasi teknis bahan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction