Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pakaian Dinas Pegawai sebagamana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan dengan prinsip:
a. kesesuaian, yaitu berorientasi pada kebutuhan organisasi;
b. keseragaman, yaitu model atau bentuk, warna dan bahan dasar sesuai standar yang ditentukan;
c. estetika, yaitu memperhatikan nilai kesopanan, keindahan, dan kepantasan; dan
d. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban.
(2) Pakaian Dinas Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan filosofi warna dasar.
(3) Filosofi warna dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. mandiri;
b. bijaksana;
c. netral;
d. bermartabat; dan
e. bertanggung jawab.
Your Correction
