Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang harus dimiliki dan digunakan oleh setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas. 2. Pakaian Dinas Umum adalah Pakaian Dinas yang secara umum digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari. 3. Pakaian Dinas Khusus adalah Pakaian Dinas yang secara khusus digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas tertentu. 4. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas Umum yang digunakan dalam upacara pelantikan dan upacara lainnya. 5. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas Umum yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 6. Atribut adalah tanda alat kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya. 7. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah barang yang dipakai untuk melengkapi Pakaian Dinas dalam mendukung tugas dan fungsi. 8. Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 10. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 11. Pegawai ASN Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Pegawai adalah ASN Kementerian Hukum yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction