Correct Article 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan acuan penilaian indeks reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dari tahapan sosialisasi, pendampingan, verifikasi awal, pengunggahan data dukung, penilaian mandiri dan submit berita acara, serta validasi dan penilaian oleh Tim Penilai Nasional.
Your Correction
