Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. penilaian Indeks Reformasi untuk Kementerian/Lembaga; dan
b. penilaian Indeks Reformasi untuk Pemerintah Daerah.
(2) Penilaian Indeks Refomasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 4 (empat) variabel yang meliputi:
a. tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
b. kompetensi perancang peraturan perundang- undangan (legal drafter) yang berkualitas;
c. kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan
d. penataan database peraturan perundang-undangan.
(3) Pedoman teknis penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
