Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pengukuran reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi di INDONESIA. (2) Penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Your Correction