Correct Article 37
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Notaris yang statusnya masih dalam pemblokiran, tetap diblokir sampai dengan Notaris memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
