Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Notaris yang statusnya masih dalam pemblokiran, tetap diblokir sampai dengan Notaris memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction