Correct Article 36
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Current Text
Notaris wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas yang berwenang untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Your Correction
