Correct Article 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Current Text
(1) Notaris harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pengembangan teknologi baru dalam skema pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(2) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengidentifikasian dan pengukuran mengenai risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebelum pemanfaatan atau pengembangan teknologi baru.
(3) Notaris harus mengelola dan memitigasi risiko atas pengembangan teknologi baru.
Your Correction
