Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka peningkatan pengetahuan, Notaris menyelenggarakan, mengikuti, atau mengikutsertakan pegawai dalam sosialisasi, pelatihan, atau forum diskusi yang berkesinambungan mengenai: a. penerapan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan prinsip mengenali Pengguna Jasa; b. teknik, metode, dan tipologi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme; dan/atau c. kebijakan dan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Your Correction