Correct Article 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Current Text
Untuk mencegah digunakannya Notaris sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak internal Notaris, Notaris wajib melakukan:
a. prosedur penyaringan untuk penerimaan karyawan baru (pre-employee screening); dan
b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
Your Correction
