Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencegah digunakannya Notaris sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak internal Notaris, Notaris wajib melakukan: a. prosedur penyaringan untuk penerimaan karyawan baru (pre-employee screening); dan b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
Your Correction