Correct Article 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Current Text
(1) Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan serta mencakup juga pengaturan mengenai pengendalian internal.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan
b. pemutakhiran daftar Pengguna Jasa atau pemberi kuasa yang memenuhi kriteria berisiko tinggi.
Your Correction
