Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan kepatuhan terhadap: a. penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan b. pelaksanaan kewajiban laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dibantu oleh Majelis Pengawas Notaris. (3) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan PPATK. (4) Ketentuan teknis mengenai tata cara pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction