Correct Article 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Current Text
(1) Notaris wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
(2) Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Notaris untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai:
a. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum;
b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan;
dan/atau
e. pembelian dan penjualan properti.
(3) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Notaris mengetahui adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Your Correction
