Correct Article 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Current Text
(1) Notaris wajib MEMUTUSKAN hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dalam hal:
a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau
b. Notaris meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
(2) Notaris wajib melaporkan kepada PPATK mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(3) Notaris wajib menghentikan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dalam hal:
a. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
b. Notaris meyakini bahwa penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang sedang dilakukan akan melanggar ketentuan anti-tipping off;
(4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK.
(5) Notaris MEMUTUSKAN menolak atau meneruskan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa.
Your Correction
