Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Notaris melakukan pencatatan Transaksi dan sistem informasi mengenai identifikasi, pemantauan, dan penyediaan laporan mengenai Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa. (2) Pencatatan Transaksi dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara non elektronik dan/atau elektronik yang disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik Notaris. (3) Sistem informasi yang dimiliki memungkinkan Notaris untuk menelusuri setiap Transaksi apabila diperlukan, baik untuk keperluan internal dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, maupun dalam kaitannya dengan penegakan hukum.
Your Correction