Correct Article 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Current Text
(1) Notaris melakukan pencatatan Transaksi dan sistem informasi mengenai identifikasi, pemantauan, dan penyediaan laporan mengenai Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(2) Pencatatan Transaksi dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara non elektronik dan/atau elektronik yang disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik Notaris.
(3) Sistem informasi yang dimiliki memungkinkan Notaris untuk menelusuri setiap Transaksi apabila diperlukan, baik untuk keperluan internal dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, maupun dalam kaitannya dengan penegakan hukum.
Your Correction
