Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Setiap orang yang menyalahgunakan Mars dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Your Correction
