Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Makna gambar, tulisan, dan tata warna Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan pembangunan hukum, pelayanan hukum, pelindungan hukum, serta pembinaan hukum dan tata kelola hukum;
b. 2 (dua) garis siku kiri dan kanan yang mempunyai makna supremasi hukum dan stabilitas hukum;
c. 2 (dua) garis lurus sejajar yang mempunyai makna Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagai akar falsafah dan landasan hukum di INDONESIA;
d. tulisan PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat INDONESIA di bidang hukum;
e. warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi; dan
f. warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.
(2) Penggunaan gambar, tulisan, dan tata warna Logo dalam pakaian dinas dapat disesuaikan dengan estetika dan filosofi warna dasar pakaian dinas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Penyesuaian gambar, tulisan, dan tata warna Logo dalam
pakaian dinas tidak mengubah makna Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bentuk, ukuran, dan jenis huruf Logo tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
