Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Logo Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum. 2. Mars Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Mars adalah gubahan lagu yang membangun semangat kebersamaan dan semangat persatuan dan kesatuan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.
Your Correction