Correct Article 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM
PELAKSANAAN DAN KONVERSI JAM PELAJARAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
A. PEMBELAJARAN FORMAL
1. Pendidikan Berjenjang
No Bentuk Deskripsi Pelaksana Surat Keterangan Pengembangan Kompetensi Satuan Konversi Jam Pelajaran (JP) Nasional Internasional 1 Pendidikan Tinggi Jenjang Diploma/ S1 /S2 /S3 Proses belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan tinggi formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
a. BPSDM Hukum; dan
b. lembaga pendidikan lainnya.
Ijazah Semester Satu semester 20 (dua puluh) JP
2. Pelatihan
No Bentuk Deskripsi Pelaksana Surat Keterangan Pengembangan Kompetensi Satuan Konversi Jam Pelajaran (JP) Nasional Internasional
Pelatihan Teknis Program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi penguasaan teknis substantif bidang kerja melalui proses pembelajaran secara intensif.
a. BPSDM Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum; dan
c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
a. STTP dan/atau Sertifikat
b. Piagam
JP Sesuai JP Program Pelatihan Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 2 Pelatihan Fungsional Program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk mengetahui kompetensi bidang tugas yang terkait dengan Jabatan Fungsional melalui proses pembelajaran secara intensif
a. BPSDM Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum; dan
c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
a. STTP dan/atau Sertifikat
b. Piagam
JP Sesuai JP Program Pelatihan Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 3 Pelatihan Struktural Kepemimpina n Program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi kepemimpinan melalui proses pembelajaran secara intensif.
a. BPSDM Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum;
c. Lembaga Administrasi Negara (LAN);
dan
d. Lembaga
a. STTP
b. Piagam
c. Surat Keterangan JP Sesuai JP Program Pelatihan -
Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
4 Pelatihan Sosial Kultural Program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi sosial kultural melalui proses pembelajaran secara intensif
a. BPSDM Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum; dan
c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
a. STTP dan/atau Sertifikat
b. Piagam JP Sesuai JP Program Pelatihan Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 5 Pelatihan Manajerial Program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi kepemimpinan melalui proses pembelajaran secara intensif.
a. BPSDM Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum; dan
c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
a. STTP dan/atau Sertifikat
b. Piagam JP Sesuai JP Program Pelatihan Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 6 Pelatihan tingkat nasional - -
a. STTP dan/atau Sertifikat JP Sesuai JP Program Pelatihan -
b. Piagam
7 Sekolah kader Kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator/ koordinator/ jabatan yang setara melalui jalur percepatan peningkatan jabatan
Lembaga Administrasi Negara.
a. STTP dan/atau Sertifikat
b. Piagam JP Sesuai JP Sekolah kader Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 8 E-learning Kegiatan pembelajaran dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan pembelajaran dan peningkatan kinerja
a. BPSDM Hukum; dan
b. Balai Pelatihan Hukum.
Sertifikat JP Paling tinggi 1 (satu) hari 3 (tiga) JP akses pembelajaran secara dalam jaringan Paling tinggi 1 (satu) hari 4 (empat) JP akses pembelajaran secara dalam jaringan 9 Pelatihan Jarak Jauh Proses pembelajaran secara terstruktur dengan dipandu oleh penyelenggara pelatihan secara jarak jauh
a. BPSDM Hukum; dan
b. Balai Pelatihan Hukum.
a. STTP dan/atau Sertifikat
b. Piagam
JP Sesuai dengan JP Program Pelatihannya Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 10 Bimbingan Teknis Kegiatan pembelajaran dalam rangka memberikan bantuan untuk menyelesaikan persoalan/ masalah yang bersifat khusus dan teknis
a. BPSDM Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum; dan
c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang
a. STTP dan/atau Sertifikat
b. Piagam JP Sesuai JP Program Pelatihan Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Bimbingan Teknis
terakreditasi.
11 Kursus Kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter PNS dalam bidang tertentu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
a. BPSDM Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum;
c. Satuan Kerja Kementerian Hukum; dan
d. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
Sertifikat JP Sesuai JP Program kursus Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program khusus 12 Penataran Kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter PNS dalam bidang tertentu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
a. BPSDM Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum;
c. Satuan Kerja Kementerian Hukum; dan
d. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
Sertifikat JP Sesuai JP Program Penataran Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Penataran 13 Seminar, Pertemuan ilmiah untuk a. BPSDM Sertifikat Hari 1 (satu) hari 1 (satu) hari
Konferensi, atau Sarasehan meningkatkan kompetensi terkait Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum;
c. Satuan Kerja Kementerian Hukum;
d. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
setara dengan 4 (empat) JP.
setara dengan 6 (enam) JP 14 Lokakarya (workshop) Pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja dan karier yang diberikan oleh pakar/praktisi.
Fokus kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tertentu yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan karier dengan memberikan penugasan kepada peserta untuk menghasilkan produk tertentu selama kegiatan berlangsung dengan petunjuk praktis dalam penyelesaian produk
a. BPSDM Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum;
c. Satuan Kerja Kementeria n Hukum;
dan
d. Institusi/Le mbaga lainnya.
Sertifikat Hari 1 (satu) hari setara dengan 5 (lima) JP.
1 (satu) hari setara dengan 7 (tujuh) JP.
15 Belajar Mandiri (self development) Upaya Pengembangan Kompetensi melalui proses secara mandiri dengan memanfaatkan sumber BPSDM Hukum;
Sertifikat JP Jam belajar mandiri paling tinggi 2 (dua) JP Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program
pembelajaran yang tersedia sehari Belajar Mandiri
B. PEMBELAJARAN BERBASIS LINGKUNGAN SOSIAL
No Bentuk Deskripsi Pelaksana Surat Keterangan Pengembangan Kompetensi Satuan Konversi Jam Pelajaran (JP) Nasional Internasional 1 Coaching Pembimbingan peningkatan kinerja melalui pembekalan kemampuan memecahkan permasalahan dengan mengoptimalkan potensi diri
a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu;
b. Atasan langsung;
dan
c. Kepala Satuan Kerja Sertifikat Kegiatan ● 1 (satu) kali coaching setara dengan 2 (dua) JP;
● Maksimal dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
● 1 (satu) kali coaching setara dengan 4 (empat) JP;
● Maksimal dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2 Mentoring Pembimbingan peningkatan kinerja melalui transfer pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan dari orang yang lebih berpengalaman pada bidang yang sama.
a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu;
b. Atasan langsung;
dan
c. Kepala Satuan Kerja.
Sertifikat Kegiatan ● 1 (satu) kali coaching setara dengan 2 (dua) JP;
● Maksimal dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
● 1 (satu) kali coaching setara dengan 4 (empat) JP;
● Maksimal dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
Komunitas Belajar (community of practice/ networking) Perkumpulan beberapa orang PNS yang memiliki tujan saling menguntungkan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran
a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu; dan
b. Pejabat pengemban gan SDM Satuan Kerja Kementeria n Hukum.
Sertifikat JP ● Jam belajar maksinal 2 (dua) JP sehari ● Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Komunitas Belajar
C. PEMBELAJARAN BERBASIS PENGALAMAN
No Bentuk Deskripsi Pelaksana Surat Keterangan Pengembangan Kompetensi Satuan Konversi Jam Pelajaran (JP) Nasional Internasional 1 Magang Internal di Kementerian Hukum Proses pembelajaran untuk memperoleh pengalaman kerja langsung lintas unit untuk meningkatkan kompetensi kesiapan pada jabatan target sekaligus mendukung pengembangan karir PNS yang fleksibel berdasarkan kebutuhan organisasi.
Jangka waktu pelaksanaan disesuaikan
a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu;
b. Sekretariat Jenderal sebagai pejabat yang berwenang;
dan
c. Kepala Satuan Kerja Sertifikat Kegiatan 1 (satu) bulan kegiatan magang internal di Kementeri an Hukum setara dengan 20 (dua puluh) JP -
dengan kebutuhan dan manfaat penugasan magang paling lama 6 bulan sebagai unit kerja pengusul magang dan unit kerja penerima magang.
2 Magang atau Praktik Kerja di Luar Kementerian Hukum Proses pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil dalam pekerjaan (learning by doing)
a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu;
b. Sekretariat Jenderal sebagai pejabat yang berwenang;
c. Kepala Satuan Kerja; dan
d. Pejabat yang berwenang.
Sertifikat Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan magang/ praktik kerja setara dengan 20 (dua puluh) JP 1 (satu) kali kegiatan magang/ praktik kerja setara dengan 24 (dua puluh empat) JP 3 Pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Kesempatan kepada PNS untuk menduduki jabatan tertentu di sektor swasta sesuai dengan persyaratan kompetensi
a. BPSDM Hukum; dan
b. Sekretariat Jenderal sebagai pejabat yang berwenang.
Sertifikat Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan Pertukara n pegawai setara dengan 20 (dua puluh) JP 1 (satu) kali kegiatan Pertukaran pegawai setara dengan 24 (dua puluh empat) JP
Patok Branding (benchmarking) Kegiatan untuk mengembangkan kompetensi dengan cara membandingkan dan mengukur suatu kegiatan organisasi lain yang mempunyai karakteristik sejenis
a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu; dan
b. Kepala Satuan Kerja/ pejabat yang bertugas mengembang kan SDM.
Sertifikat Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan patok banding setara dengan 10 (sepuluh) JP 1 (satu) kali kegiatan patok banding setara dengan 20 (dua puluh) JP 5 Detasering (secondment) Penugasan / penempatan PNS pada suatu tempat untuk jangka waktu tertentu. Detasering dapat dilakukan lintas unit kerja dalam satu instansi pemerintah maupun lintas instansi pemerintah.
a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu;
b. Balai Pelatihan Hukum; dan
c. Kepala Satuan Kerja;
Pejabat yang ditunjuk menerima penempatan PNS yang didetasering.
Sertifikat Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan magang/ praktik kerja setara dengan 20 (dua puluh) JP 1 (satu) kali kegiatan magang/ praktik kerja setara dengan 24 (dua puluh empat) JP
Pembelajaran di Alam Terbuka (Outbond) Pembelajaran melalui simulasi yang diarahkan agar PNS mampu:
a. Menunjukkan potensi dalam membangun semangat kebersamaan memaknai kabajikan dan keberhasilan bagi diri dan orang lain;
Memaknai pentingnya peran kerja sama, sinergi, dan keberhasilan bersama
a. BPSDM Hukum;
b. Balai Pelatihan Hukum;
c. Lembaga Pelatihan lainnya.
STTP dan/atau Sertifikat JP Sesuai dengan JP program Pelatihann ya Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Komunitas Belajar 7 Komunitas Belajar berdasarkan tujuan/kepentin gan (Community Of Interest) Perkumpulan beberapa orang PNS yang memiliki tujan saling menguntungkan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran
a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu;
b. Pejabat pengembang an SDM Satuan Kerja Kementerian Hukum.
Sertifikat JP Jam belajar maksimal 2 (dua) JP sehari Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Komunitas Belajar
MENTERI HUKUM
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM
BENTUK, DESAIN, MAKNA, DAN UKURAN LOGO
Ukuran:
Untuk Atribut berupa Pin dengan diameter 3,5 [tiga koma lima] sentimeter.
Logo Kementerian Hukum Corporate University memuat gambar, tulisan, dan tata warna yang bermakna:
a. Gambar
1. Rantai emas berbentuk lingkaran
:
ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya senantiasa mengedepankan prinsip sinergitas;
2. Simbol manusia berjumlah lima orang :
ASN yang memiliki semangat kerja keras;
3. Bergandengan tangan
:
ASN senantiasa mempunyai semangat kersamaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi
b. Tulisan
1. CORPORATE UNIVERSITY :
melambangkan Kementerian Hukum siap sebagai institusi pembelajar untuk mengakselerasi Pengembangan Kompetensi ASN agar sejalan dengan arah pencapaian tujuan strategis organisasi.
2. Kami PASTI :
ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkarakter Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.
c. Tata Warna
1. Latar belakang merah putih :
ASN berjiwa pemberani (merah) dan niat yang suci/ tulus (putih);
2. Warna seragam biru
:
biru melambangkan kekuatan dan optimisme, artinya setiap ASN mempunyai kekuatan atau potensi diri serta optimisme dalam memberikan sumbangsihnya bagi organisasi, bangsa, dan negara;
3. Warna kuning emas pada rantai
:
melambangkan kewibawaan;
4. Warna dasar merah di bawah rantai emas :
melambangkan percaya diri, tekad kuat dalam membentuk ASN yang berjiwa Pancasila dan berkebangsaan.
MENTERI HUKUM
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Your Correction
