Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran. (2) BPSDM Hukum mengelola teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui sistem manajemen pembelajaran. (4) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya memfasilitasi pembelajaran dengan cara menciptakan, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengelola proses dan sumber daya pembelajaran sesuai dengan kebutuhan Kementerian. (5) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dan/atau terhubung dengan sistem informasi kepegawaian. (6) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diintegrasikan dengan Manajemen Pengetahuan serta teknologi pembelajaran yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan/atau perguruan tinggi.
Your Correction