Correct Article 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan Kemenkum CorpU, perlu menyusun dan mengembangkan Manajemen Pengetahuan.
(2) Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi;
b. dokumentasi;
c. pengorganisasian;
d. penyebarluasan;
e. penerapan;
f. pemantauan; dan
g. pengembangan.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi pengetahuan yang akan digunakan sebagai aset intelektual.
(4) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk mendokumentasikan pengetahuan untuk menghasilkan aset intelektual.
(5) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penataan pengetahuan sebagai aset intelektual.
(6) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan proses penyediaan pengetahuan
sebagai aset intelektual yang bisa digunakan oleh seluruh ASN dalam instansi.
(7) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan pemanfaatan Manajemen Pengetahuan sebagai aset intelektual oleh seluruh ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan.
(8) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa Manajemen Pengetahuan yang ada telah dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh ASN.
(9) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan proses pengembangan Manajemen Pengetahuan baik secara operasional maupun substansi agar sesuai dengan kebutuhan ASN dan organisasi.
(10) Penerapan dan pemanfaatan Manajemen Pengetahuan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan ASN difasilitasi dalam KMS Kementerian.
Your Correction
