Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Koordinator keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit eselon I.
(2) Koordinator keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menyampaikan usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan unit eselon I;
b. menyampaikan usulan konsep rancang bangun program pelatihan dalam bentuk kurikulum;
c. mengoordinir penyelenggaraan pelatihan non klasikal yang diselenggarakan oleh unit kerjanya;
d. menyampaikan usulan rumpun kelompok keahlian kepada ketua tim pengarah sesuai dengan bidang
tugas unit kerja atau perangkat daerahnya;
e. menyampaikan usulan kelompok keahlian di lingkungan unit kerjanya;
f. memimpin kelompok keahlian di lingkungan unit kerjanya; dan
g. melaksanakan pembinaan terhadap kelompok keahlian di unit kerjanya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh kelompok keahlian.
(4) Kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan ASN yang mempunyai keahlian dan kompetensi dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Your Correction
