Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) huruf a meliputi:
a. Menteri sebagai ketua;
b. Wakil Menteri sebagai wakil ketua;
c. Sekretaris Jenderal sebagai sekretaris merangkap anggota;
d. Staf ahli menteri sebagai anggota; dan
e. pimpinan tinggi madya unit eselon 1 sebagai anggota.
(2) Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. merumuskan arah dan kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan, rencana strategis, dan pengembangan talenta Kementerian;
b. merumuskan kebutuhan kompetensi yang sesuai dengan arah kebijakan, rencana strategis, dan pengembangan talenta Kementerian;
c. merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan, rencana strategis, dan pengembangan talenta Kementerian;
d. merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di Kementerian; dan
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kemenkum CorpU yang terkait dengan kinerja organisasi.
(3) Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pengarah mengadakan pertemuan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
(5) Pertemuan tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan:
a. kebutuhan dan prioritas Pengembangan Kompetensi tahun berjalan dan tahun selanjutnya; dan/atau
b. kebijakan strategis pengembangan sumber daya manusia untuk 5 (lima) tahun sesuai dengan periode masa pemerintahan.
(6) Hasil pertemuan tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti oleh tim pelaksana.
(7) Hasil pertemuan tim pengarah digunakan sebagai landasan validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.
Your Correction
