Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Kemenkum CorpU diselenggarakan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. BPSDM Hukum;
b. unit eselon l;
c. kantor wilayah;
d. Balai Pelatihan Hukum; dan
e. unit pelaksana teknis, sesuai dengan bentuk Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan.
(3) Penyelenggaraan Kemenkum CorpU dilaksanakan berdasarkan bidang:
a. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi;
b. peraturan perundangan-undangan;
c. pelayanan administrasi hukum umum;
d. kekayaan intelektual;
e. pengawasan intern;
f. pembinaan hukum nasional;
g. analisa kebijakan strategis; dan
h. pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
(4) Penyelenggara Kemenkum CorpU terdiri atas:
a. tim pengarah; dan
b. tim pelaksana.
Your Correction
