Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi. (2) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Kemenkum CorpU.
Your Correction