Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan bagi setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien.
5. Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
6. Kementerian Hukum Corporate University yang selanjutnya disebut Kemenkum CorpU adalah strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam rangka mendukung tujuan strategis dan pencapaian target kinerja Kementerian dengan mewujudkan keterkaitan dan kesesuaian antara pendidikan, pembelajaran, dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja dan didukung dengan sistem Manajemen Pengetahuan dan sistem manajemen pembelajaran.
7. Manajemen Pengetahuan adalah pengelolaan pengetahuan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi pada Kementerian.
8. Teknologi Pembelajaran adalah media pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan
pencapaian tujuan pembelajaran.
9. Sistem Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management System) yang selanjutnya disingkat KMS adalah sistem daring untuk memfasilitasi Manajemen Pengetahuan yang dapat diakses melalui internet dan intranet Kementerian.
10. Pelatihan adalah bentuk Pengembangan Kompetensi dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan.
11. Surat Keterangan Pelatihan adalah dokumen tertulis yang menyatakan mengenai status peserta terkait dengan pelaksanaan program Pelatihan dan pencapaian Kompetensi yang dipersyaratkan.
12. Sekretariat Jenderal Kementerian yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
13. Sekretaris Jenderal Kementerian yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal.
14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum yang selanjutnya disebut BPSDM Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
15. Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas pembinaan jabatan fungsional di bidang hukum.
16. Kepala BPSDM Hukum adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada BPSDM Hukum.
17. Balai Pelatihan Hukum yang selanjutnya disebut Balai Pelatihan adalah unit pelaksana teknis BPSDM Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan di bidang hukum.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
