Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri berwenang mencabut surat keterangan sebagai Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) jika Pemakai Terdahulu mengalihkan hak sebagai Pemakai Terdahulu kepada pihak lain, baik karena lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan.
Your Correction