Correct Article 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Current Text
Menteri berwenang mencabut surat keterangan sebagai Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) jika Pemakai Terdahulu mengalihkan hak sebagai Pemakai Terdahulu kepada pihak lain, baik karena lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan.
Your Correction
