Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat keterangan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk penghapusan Paten.
Your Correction