Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Surat keterangan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk penghapusan Paten.
Your Correction
Surat keterangan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk penghapusan Paten.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion