Correct Article 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Current Text
(1) Pengakuan sebagai Pemakai Terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan Pemakai Terdahulu setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pengakuan sebagai Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika:
a. Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu terbukti telah dilaksanakan di INDONESIA sebelum tanggal penerimaan Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu; dan
b. Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu terbukti:
1. tidak menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, Gambar, contoh, atau Klaim dari Invensi yang dilindungi Paten; dan
2. sama dengan Invensi yang dilindungi Paten.
Your Correction
